MARAK PUNGLI SERTIFIKAT, SILAHKAN LAPORKAN SECARA SMS, TELPON DAN ONLINE


Program Percepatan Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) dituangkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri; Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam peraturan tersebut sumber pembiayaan PTSL sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria No. 12 Tahun 2017 pasal 33, dapat berasal dari: Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, baik berupa anggaran khusus program PTSL maupun anggaran Program Nasional (Prona), transmigrasi, redistribusi tanah land reform, dan program pensertifikatan Hak atas Tanah; Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga pemerintah lainnya; Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Dana Desa; Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, badan hukum swasta; dana masyarakat melalui Sertifikat Massal Swadaya (SMS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau penerimaan lain yang sah berupa hibah (grant), pinjaman (loan) badan hukum swasta atau bentuk lainnya melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Pendapatan Negara Bukan Pajak. Dalam Pasal 34, disebutkan bahwa tidak tersedia anggaran untuk kegiatan dan/atau pengeluaran yang wajib dibayar oleh pemilik tanah peserta PTSL, yang meliputi biaya pengadaan dan pemasangan patok tanda batas, biaya materai, biaya fotokopi berkas, biaya pengumuman tambahan, dan biaya administrasi kantor desa/kelurahan maka pembiayaan dimaksud dapat dianggarkan melalui Peraturan Desa atau Peraturan Bupati/Walikota yang bersangkutan.

Adapun biaya yang dibebankan pada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaaan PTSL sebagai berikut: kegiatan penyiapan dokumen, penyiapan patok dan materai, kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, adapun besaran biaya untuk zona V Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp150.000,-. Namun dalam praktiknya, beberapa daerah masih menetapkan biaya PTSL dengan jumlah yang cukup bervariasi, mulai dari Rp500.000,- hingga Rp1.000.000,-. Adapun faktor yang melatarbelakangi praktik pungutan liar (pungli) dalam biaya PTSL, yakni: lemahnya sosialisasi dan pengawasan dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) serta Pemerintah Daerah; minimnya pemahaman masyarakat terkait aturan dan petunjuk pelaksaan teknis pendaftaran PTSL.

Jika di temukan pungutan sertifikat PTSL di luar jumlah maksimal seperti tertulis di atas, silahkan memghubungi satgas saber pungli melalui version ini, 

sms 0856 8880 881 Laporan via email lapor@saberpungli.id Laporan via telepon ke nomor call centre 0821 1213 1323

Saat melaporkan tulis data diri, serta alamat lengakap, dna kronologis terjadinya pungli tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.