DUA KADES DI PECAT (PTDH ) DAN TIGA MASIH DALAM PROSES DI OKU SELATAN

DUA KADES DI PECAT (PTDH ) DAN TIGA MASIH DALAM PROSES  DI OKU SELATAN

OKU Selatan Brantasnews.com : Lantaran tak menjalankan tugas Dua Kepala Desa ( Kades ) Di Wilayah Kabupaten Oku Selatan Sumatra selatan di berhentikan secara tidak hormat oleh pemerintah  (Pemkab ) Melalui Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Desa ( PMPD ) Oku Selatan.

Adapun Dua orang Kades yang di pecat tersebut yakni Suwoto (53) Kepala Desa Gedung Ranau kecamatan Warkuk Ranau Selatan (Waras) Dan Noprianto kepala Desa Berasang Kecamatan Kisam Tinggi ),Dan Tiga Lain nya Berinisial (? ! & dan $  ) Sampai saat ini masih dalam proses Menunggu SK Pemecatan.

Pemecatan dua Kades ini sendiri Berdasarkan surat keputusan (SK ) Bupati Oku Selatan nomor 275/KPTS/DPMPD/2020 dan Nomor 276/KPTS/DPMPD/2020 tentang pemberhentian kades tersebut.

Hal ini sendiri sebagaimana Di sampaikan oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (PMPD )Juproni Spd i msi melalui kepala bidang ( Kabid) Admintrasi pemerintah Desa dan kerja sama antara desa Zainal Arifin TD SE minggu (10/5).

Di katakan nya pemecatan kades Gedung Ranau tersebut berdasarkan Surat keputusan (SK ) Bupati Oku Selatan no 275/KPTS/DPMPD/2020 tentang pemberhentian Kades di karnakan tidak menjalan tugas .

Kemudian untuk pemecatan terhadap Kades Berasang juga sama di lakukan berdasarkan (SK ) Bupati nomor 276/KPTS/DPMPD/2020 Di karnakan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.

Surat keputusan (SK) Bupati Oku Selatan ini di keluarkan pada tanggal 29 april 2020 ini di lakukan guna meningkatkan kuwalitas kenerja pemerintah desa,sedangkan untuk ketiga kades yang masih dalam proses mempunyai lebih dari satu istri atau nikah sirih yang tanpa di Restui oleh istri pertama ,pabila kades mempunyai lebih dari satu istri tentunya akan kurangnya pelayanan kepada masyarakat.

pemecatan kedua kades ini juga Setelah di lakukan pembinaan baik dari kecamatan ,dinas PMPD hingga inspektorat.

Namun kades ini masih tidak mengindahkan pembinaan ' Setelah melewati jalur pembinaan ,kedua kades  itu masih tetap tidak menjalankan tugas,maka di ambil tindakan dengan pemecatan secara tidak Hormat ' Tegas nya.

Hal itu  di katakan berlaku untuk seluruh kepala desa Se OKU selatan ,bukan hanya untuk kedua kades  tersebut saja,bahkan kades yang sudah terlanjur mempunyai lebih dari satu hendaknya untuk memilih salah satu istri dengan di sertai surat pernyataan mempunyai Satu istri pabila tidak mau menerima sangsi Tegas.

Jika Ada kades lain yang melakukan hal yang sama bukan tidak mungkin untuk di pecat juga dan kerja sama nya masyarakat untuk melaporkan nya.

' Bukan hanya kades yang tersandung hukum saja yang di pecat ,kades yang membandel juga bisa di pecat  seperti Judi,Zinah,Main prempuan Bahkan mempunyai Lebih dari Satu istri,mudah mudahan kedua kades ini menjadi pembelajaran bagi kades lain nya ' Harap nya.

Reporter : Mas Sutasin
Editor.     : a.k

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.