NIAT HATI INGIN MENJADI PJS KADES NAMUN HANYA DI PHP OLEH OKNUM CAMAT


Baturaja brantasnews.com| baturaja jumat 24 april 2020, Lagi...Lagi...salah satu oknum Camat BP PELIUNG Oku timur sumatra selatan di duga melanggar hukum melakukan pungli jual beli jabatan.

Dimana oknum camat tersebut meminta uang RP 15.000.000 (Lima belas juta rupiah ) kepada salah satu staf nya dengan di janjikan akan menjabat salah satu PJS Kades dalam wilayah kec BP PELIUNG OKU TIMUR.

Akan tetapi setelah pelantikan PJS Kades orang yang di minta uang tersebut tidak di lantik menjadi PJS.

Ketika di minta mengembalikan uang Rp 15.000.000 (Lima belas juta rupiah ) tersebut oknum Camat BP PELIUNG ini tidak bisa mengembalikan dengan alasan uang sudah di serahkan kepada Sekda Pemkab oku timur.

Kepada bapak BUPATI,ketua DPRD dan anggota nya dan pihak pihak yang terkait untuk dapat menindak lanjuti kasus pungli ini demi tegaknya supremasi Hukum di negara Republik indonesia ini.

Reporter : Mas Sutasin.
Editor.     : wenz ( suherman )

Komentar

TRANDING TOPIK

Dugaan Adaanya Catatan Perkara Hukum yang Melibatkan Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat 2021–2026

Sekjen LSM BRANTAS MUBA Angkat Bicara Soal Krisis Listrik dan Air PDAM di Bayung Lencir

Tegaskan Transformasi Keselamatan, PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026

Wartawan Diduga Dianiaya Saat Jalankan Tugas di Desa Teluk Ketapang

Semarak HUT ke-81 RI, PTBA Bersama MIND ID Group Berikan Apresiasi dan Bantuan Paket Sembako untuk Legiun Veteran Republik Indonesia