MUARA ENIM - Ironis. Proyek pembangunan Depo di Desa Muara Gula, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim yang diduga milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Baru seumur jagung dicor, beton sudah retak memanjang seperti video berdurasi 0.09 detik yang direkam Tim Investigasi DPD LSM BRANTAS Sumsel. ISI BERITA : Muara Enim - Temuan ini berawal dari laporan masyarakat Desa Muara Gula. Saat Tim DPC BRANTAS MUBA dan DPD Sumsel turun ke lokasi pada [isi tanggal investigasi], terlihat jelas lantai kerja / jalan depo yang baru dicor mengalami retak rambut hingga retak struktur yang memanjang. Tidak hanya itu, pada bagian pondasi, terlihat susunan batu kali tanpa adukan agregat dan semen yang sesuai SNI. Diduga kuat tidak ada Job Mix Formula dan Quality Control di Batching Plant. Saat dikonfirmasi via WhatsApp ke nomor pelaksana lapangan +62 822-9813-xxxx pada Minggu (11/10/2026) dengan mengirimkan video bukti retakan, pihak pelaksana menjawab singk...
Tungkal Jaya Brantasnews.com - PT Perkasa Inti Tani (PIT) pada hari ini Kamis 01 Oktober 2026 menggelar interview tenaga kerja lokal di Gedung Serba Guna Kantor Camat Tungkal Jaya berdasarkan Surat PT PIT Nomor 01/HR-PIT/IX/2026 tanggal 27 September 2026. Dari daftar hadir, total 70 yang hadir termasuk Camat Muksin, Sekcam, Kasi Pem, BKO, Humas PT PIT, dan 56 pelamar warga Simpang Tungkal, Simpang Pauh, Sinar Tungkal dan sekitarnya. LSM BRANTAS DPC Musi Banyuasin menanggapi dan memantau langsung proses ini berdasarkan Berita Acara Rapat Internal Desa Simpang Tungkal 24 Agustus 2026 yang ditandatangani Kades Riski Ananda SH dan janji AMDAL perusahaan. Dalam Berita Acara tersebut disepakati bahwa rekrutmen tenaga keamanan mengutamakan wilayah terdampak, seluruh proses rekrutmen tenaga kerja PT PIT wajib melalui Pemerintah Desa Simpang Tungkal dengan sistem 1 pintu, perusahaan wajib melakukan training sesuai janji AMDAL, dan menolak regulasi sepihak dari perusahaa...
MUARA ENIM – Tim Investigasi DPD LSM BRANTAS Muara Enim menemukan dugaan pekerjaan bronjong penahan tebing rel kereta api yang tidak sesuai spesifikasi di KM 386 Piket 680, Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. Panjang pekerjaan -+200 meter. Ketua DPD BRANTAS, Isfa Rozi Pebri, mengatakan bronjong yang ditemukan diisi batu kali bulat licin dan terdapat karung putih berisi pasir/tanah di dalam kawat bronjong. Padahal sesuai SNI 03-0090-1999 dan SNI 03-6154-1999, isi bronjong wajib batu belah keras bersudut 100-250mm, kawat galvanis heavy 2,70mm anyaman heksagonal ganda 80x100mm, dan DILARANG KERAS berisi tanah, pasir, karung, atau sampah. Foto bukti asli lapangan (terlampir) menunjukkan dengan jelas karung putih garis merah terjepit di antara batu bulat di dalam bronjong . "Ini modus klasik pengurangan volume. RAB-nya dibayar batu belah 1 m3, tapi diisi karung pasir, batu berkurang 30-40%. Karung 6 bulan lapuk, bronjong jadi kopong ...
Muara Enim -Tim Investigasi DPD LSM BRANTAS Sumsel melakukan sidak lapangan pada hari Jumat, 10 Oktober 2026 Pukul 15.31 WIB di Depo PT. KAI Muara Gula, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Sidak dilakukan terkait pekerjaan pengecoran jalan di dalam area depo PT. KAI yang bersumber dari dana PT. KAI (BUMN). HASIL TEMUAN DI LAPANGAN: Dari dokumentasi foto dan video, tim menemukan 4 kejanggalan fatal: 1. BARU DICOR SUDAH RETAK PARAH. Permukaan beton yang baru selesai dicor sudah mengalami retak rambut (retak susut) yang menyebar seperti jaring laba-laba di sepanjang jalan. Kondisi ini dalam teknik sipil disebut Plastic Shrinkage Cracking. Ini indikasi kuat: - Mutu beton rendah, dugaan di bawah K-350 / FC 25 yang seharusnya untuk jalan industri depo. - Tidak dilakukan perawatan beton (curing) yang benar. Tidak ada penutup karung goni basah. Penyiraman hanya pakai ember merah setelah beton retak. 2. DIDUGA TIDAK ADA LANTAI KERJA DAN P...
MUARA ENIM – 7 - oktober - 2026 Rehab ringan Pasar Raya Citra Muara Enim yang diketahui milik pribadi menjadi sorotan DPD LSM BRANTAS. Limbah bongkaran plafon gipsum, bata, dan puing bangunan diduga dibuang di pinggir sungai tepat di belakang bangunan pasar, padahal dinding talut penahan sungai di lokasi tersebut belum selesai. Pantauan tim investigasi LSM BRANTAS di lapangan, Selasa (7/10/2026), tumpukan limbah gipsum dan material bangunan menggunung di sempadan sungai. Meski Pasar Raya Citra milik pribadi, pembuangan limbah di ruang milik sungai tetap dilarang undang-undang. Ketua DPD LSM BRANTAS Muara Enim, Isfa Rozi Pebri, menegaskan status kepemilikan pribadi tidak menggugurkan kewajiban pengelolaan limbah. "Mau milik pribadi atau milik pemerintah, aturannya sama. Dilarang buang limbah konstruksi di pinggir sungai. Ini sudah jelas melanggar. Pemilik Pasar Raya Citra sebagai pemberi kerja harus bertanggung jawab atas ulah kontraktornya," tegas Isfa. ...
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA