DEBCOLLECKTOR TIDAK BOLEH RAMPAS KENDARAAN KONSUMEN



Brantasnews.com|Bolehkah_Debt_Collector_Mengambil_Jaminan ๐Ÿ‘‰Rumah / Kendaraan Kredit Anda?.๐Ÿค”๐Ÿค”๐Ÿค”

Dalam melakukan kredit, tentunya ada risiko kredit macet atau ketidak mampuan Konsumen membayar cicilan kredit.๐Ÿคท

Debt collector atau penagih utang seringkali menjadi momok menakutkan bagi para Konsumen๐Ÿ˜ต๐Ÿ˜ญ,
yang bisa sewaktu waktu menyita rumah/menarik paksa kendaraan yang masih dalam masa kredit.๐ŸคŸ

Tentunya kita sebagai konsumen, tidak mau Rumah/Kendaraan kita tiba tiba dirampas orang di tengah jalan. Apalagi bila debt collector tersebut sudah melakukan tindak kekerasan dan mengancam keamanan Anda untuk menyita/mengambil paksa Rumah/Kendaraan Anda.๐Ÿ˜ ๐Ÿ˜ ๐Ÿ˜ ๐Ÿ˜ 

Bolehkah Debt Collector menyita/mengambil Rumah/Kendaraan kita di Tengah Jalan?.
Jawabannya : JELAS TIDAK BOLEH.๐Ÿ™…

Debt collector tidak diperbolehkan oleh hukum untuk menyita/mengambil paksa Rumah/Kendaraan dengan alasan kredit macet atau alasan apa pun.๐Ÿ‘ฎ๐Ÿ‘ฎ

Tindakan pengambilan motor oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai tindak KEJAHATAN.๐Ÿ”—๐Ÿ“™

Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan.๐Ÿ–Š

Dalam melakukan kredit Rumah/Kendaraan, KREDITUR/PELAKU USAHA (dalam hal ini pihak Bank/Finance pemberi kredit) dan KONSUMEN terikat oleh kontrak atau perjanjian kredit.๐Ÿ–‹

Bila Konsumen tidak bisa membayar angsuran kredit sampai dengan tanggal jatuh tempo, artinya Konsumen telah melanggar perjanjian kredit dan melanggar hukum.

Dalam hal ini, Konsumen telah melakukan wanprestasi.
Dengan adanya wanprestasi, pihak Kreditur/Pelaku Usaha bisa saja mengajukan pembatalan atas kontrak kredit.
Atas dasar ini sebenarnya pihak Kreditur/Pelaku Usaha/Bank/Finance berhak untuk menyita Rumah/Kendaraan Konsumen.
Namun, PROSES PENYITAAN ini tidak boleh dilakukan langsung oleh Kreditur/Pelaku Usaha maupun debt collector, melainkan oleh PIHAK PENGADILAN.

Pelanggaran kontrak yang dilakukan pengambil kredit ini termasuk dalam pelanggaran HUKUM PERDATA.
Dalam hukum ini, pembatalan perjanjian kredit harus terlebih dulu diputuskan melalui PENGADILAN.

Bila telah diputuskan, maka eksekusi penyitaan/pengambilan Rumah/Kendaraan haruslah dilakukan oleh PIHAK PENGADILAN, bukan DEBT COLLECTOR atau pun perwakilan dari pihak Bank/Finance.

Penulis.  : suherman
Editor      : Amri kusuma

Komentar

Posting Komentar

TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.