DEBCOLLECKTOR TIDAK BOLEH RAMPAS KENDARAAN KONSUMEN



Brantasnews.com|Bolehkah_Debt_Collector_Mengambil_Jaminan 👉Rumah / Kendaraan Kredit Anda?.🤔🤔🤔

Dalam melakukan kredit, tentunya ada risiko kredit macet atau ketidak mampuan Konsumen membayar cicilan kredit.🤷

Debt collector atau penagih utang seringkali menjadi momok menakutkan bagi para Konsumen😵😭,
yang bisa sewaktu waktu menyita rumah/menarik paksa kendaraan yang masih dalam masa kredit.🤟

Tentunya kita sebagai konsumen, tidak mau Rumah/Kendaraan kita tiba tiba dirampas orang di tengah jalan. Apalagi bila debt collector tersebut sudah melakukan tindak kekerasan dan mengancam keamanan Anda untuk menyita/mengambil paksa Rumah/Kendaraan Anda.😠😠😠😠

Bolehkah Debt Collector menyita/mengambil Rumah/Kendaraan kita di Tengah Jalan?.
Jawabannya : JELAS TIDAK BOLEH.🙅

Debt collector tidak diperbolehkan oleh hukum untuk menyita/mengambil paksa Rumah/Kendaraan dengan alasan kredit macet atau alasan apa pun.👮👮

Tindakan pengambilan motor oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai tindak KEJAHATAN.🔗📙

Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan.🖊

Dalam melakukan kredit Rumah/Kendaraan, KREDITUR/PELAKU USAHA (dalam hal ini pihak Bank/Finance pemberi kredit) dan KONSUMEN terikat oleh kontrak atau perjanjian kredit.🖋

Bila Konsumen tidak bisa membayar angsuran kredit sampai dengan tanggal jatuh tempo, artinya Konsumen telah melanggar perjanjian kredit dan melanggar hukum.

Dalam hal ini, Konsumen telah melakukan wanprestasi.
Dengan adanya wanprestasi, pihak Kreditur/Pelaku Usaha bisa saja mengajukan pembatalan atas kontrak kredit.
Atas dasar ini sebenarnya pihak Kreditur/Pelaku Usaha/Bank/Finance berhak untuk menyita Rumah/Kendaraan Konsumen.
Namun, PROSES PENYITAAN ini tidak boleh dilakukan langsung oleh Kreditur/Pelaku Usaha maupun debt collector, melainkan oleh PIHAK PENGADILAN.

Pelanggaran kontrak yang dilakukan pengambil kredit ini termasuk dalam pelanggaran HUKUM PERDATA.
Dalam hukum ini, pembatalan perjanjian kredit harus terlebih dulu diputuskan melalui PENGADILAN.

Bila telah diputuskan, maka eksekusi penyitaan/pengambilan Rumah/Kendaraan haruslah dilakukan oleh PIHAK PENGADILAN, bukan DEBT COLLECTOR atau pun perwakilan dari pihak Bank/Finance.

Penulis.  : suherman
Editor      : Amri kusuma

Komentar

Posting Komentar

TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA

TRANDING TOPIK

Pembakaran Tempurung kelapa Di Bram Itam Disorot,Pemdes kemuning dan kelurahan Diduga Tutup Mata.

DPC LSM BRANTAS MUBA DESAK PEMKAB TERAPKAN PJJ, LINDUNGI ANAK DARI BAHAYA KABUT ASAP

Diduga PT. Bumi Persada Permai Merusak Pemakaman Tua Leluhur, Tokoh Adat Tolak Kesepakatan Sepihak dan akan Berlanjut sesuai Hukum dan Tindak Tegas PT.BPP

Semarak HUT ke-81 RI, PTBA Bersama MIND ID Group Berikan Apresiasi dan Bantuan Paket Sembako untuk Legiun Veteran Republik Indonesia

Dugaan Adaanya Catatan Perkara Hukum yang Melibatkan Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat 2021–2026