Bangau Putih Mati: "PT.Anglo- Eastern Plantations Plc Harus Bertanggungjawab"
Labusel-Brantasnews.com| PT.Tasik Raja yang berlokasi di Desa Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam induk perusahaan AEP Group yaitu Members of The Group Anglo-Eastern Plantations Plc (AEP_red). Anak perusahaan PT.AEP Plc ini harus bertanggungjawab terhadap matinya hewan yang dilindungi berjenis burung unggas dengan nama Bubulcus Ibis dalam data United Nations Enviroment Programme disingkat UNEP yang merukan sebuah lembaga dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. PT.Tasik Raja diduga menggunakan Pestisida secara sembarangan terhadap kerusakan lingkungan serta dapat mengancam habitat hidup flora dan fauna. Adapun jenis pestisida yang digunakan adalah pupuk urea. Berlokasi tempat penemuan bangkai Burung bangau putih berada di areal divisi 6 Tasik Estate PT.Tasik Raja. Bangau Putih yang dalam bahasa latin bernama Bubulcus ibis merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi oleh Indonesia, bahkan termaktub