BPK-RI Bongkar Jaringan Koruptor: Modus Dokumen Palsu Di Sekwan DPRD Muba
Muba,Brantasnews.com|DPP LSM BRANTAS mengupas LHP BPK-RI Nomor:01.b/LHP/XVIII.PLG/03/2019 tanggal 15 Maret 2019. Anggaran Pemerintah Kabupaten Muba terhadap belanja perjalanan dinas sebesar Rp.182.053.760.760,- dengan terealisasi sebesar Rp.174.682.646.864,- atau 95,95% dari anggaran yang di anggarkan. Realisasi perjalanan dinas diantaranya terdapat pada Sekretariat DPRD dengan nilai sebesar fantastik yaitu sebesar Rp.82.890.532.947,- Pihak yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban (SPJ_red) atas biaya perjalanan dinas seperti bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri atas tiket pesawat, boarding pass, tiket travel, biaya penginapan berupa kwitansi atau bill penginapan. BPK-RI melakukan pemeriksaan secara uji petik atas 232 kegiatan perjalanan dinas para anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, antara lain dalam rangka rapat koordinasi komisi, medical check up dan kunjungan kerja. Hasil identifikasi BPK-RI menunjukkan bahwa bukti pertangg