Diisukan Lakukan Pungutan Liar, Ketua Komite Sekolah Nizom, Angkat Bicara

Muara Enim - BRANTASNEWS.COM 
Salah satu sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN) di Muara Enim yang diisukan adanya melakukan pungutan uang kepada siswa oleh Komite, dengan alasan guna kegiatan siswa diluar jam pelajaran yang efektif serta untuk pembelian tanah buat penambahan gedung ruang belajar siswa sebanyak 6 lokal yang terletak di jalan Ampera no 259 Kelurahan Pasar 2 Muara Enim  Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Jum'at (20/10/23).

Isu tersebut disampaikan oleh ketua Mio Indonesia Kab. Muara Enim Yogie Yolanda dan beberapa awak media serta didampingi ormas Perpam guna mengkonfirmasi untuk mendalami terkait adanya isu yang berkembang di masyarakat bahwa komite sekolah (MAN 1) Muara Enim melakukan  beberapa pungutan kepada siswa oleh komite sekolah, hal ini guna mendapatkan informasi yang akurat sehingga isu tersebut lebih diketahui untuk diinformasikan kepada masyarakat melalui publikasi pemberitaan media online maupun media cetak, hal tersebut agar tidak gagal faham.

Ketika disambangi Kantor Komite Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Muara Enim oleh Ormas dan awak media untuk konfirmasi mengenai pungutan yang dilakukan sekolah kepada siswa tersebut, dan langsung bertemu dengan Ketua Komite Sekolah A. Nizom, S.Ag, ia mengungkapkan bahwa untuk kegiatan ekstrakurikuler dan pembelian tanah memang benar, tanah tersebut yang akan diperuntukan penambahan bangunan gedung ruang belajar bagi siswa.
"Dan perlu diketahui, bahwa Madrasah Aliyah,  dibawah naungan Kementerian Agama, untuk keuangan yang ada di sekolah hanya ada dana BOS (biaya operasional sekolah) penggunaannya terbatas dan tidak bisa dialihkan kebutuhan lain, karena sudah ada posnya masing masing, sedangkan biaya diluar program proses belajar mengajar tidak dianggarkan, seperti kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan lainnya," demikian jelas nizom kepada awak media saat dibincangi diruang kerja Ketua Komite MAN 1 Muara Enim Sumatera Selatan.

Kemudian dikatakan nizom "berdasarkan keputusan Kemenag RI, untuk kegiatan diluar proses belajar mengajar dianjurkan melalui komite sekolah guna kelancaran kegiatan yang dilaksanakan sekolah dengan melalui musyawarah antara ketua dan pengurus komite dengan orang tua/wali siswa jika disetujui forum rapat komite dan sesuai dengan tujuan, guna meningkatkan kemajuan serta prestasi sekolah dan siswa untuk mengangkat citra sekolah," tandasnya.

Selanjutnya disampaikan nizom, jenis pungutan yang diambil dari siswa untuk kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan sekolah, karena untuk menunjang kegiatan tersebut tidak ada dana juga tidak dianggarkan dalam program BOS, sedangkan kegiatan ini untuk meningkatkan minat dan bakat siswa untuk berkreasi dan berprestasi.
Nizom juga mengatakan, kalau untuk iuran pembangunan, karena dari pemerintah pusat sudah melakukan survey lokasi pembangunan penambahan bangunan gedung ruang belajar siswa 6 lokal, namun sekolah belum memiliki persiapan tanah untuk dibangun, maka dengan inisiatif komite untuk memiliki tanah guna dibangun gedung ruang belajar, maka komite mengadakan rapat komite dengan orang tua/wali murid, sehingga disepakati dan disetujui untuk membeli tanah seluas 4 kapling (lebih kurang 600 meter persegi).

Ditambahkan Nizom juga "pungutan uang  tersebut hanya berjalan satu bulan saja, karena sekolah sudah mempergunakan lahan parkir untuk dibangun ruang belajar 6 lokal, yang akan dibangun 2 lantai, dan tanah yang akan dibeli sudah dipanjar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), akhirnya pembelian tanah ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan," pungkasnya.

Reporter: Deky(Hendra.J)
Redaktur:Isfa.R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.