LBH Ijtihad Lawyer Centre Laporkan Kepala Desa dan Bumdes Desa Peninggalan
MUBA–brantasnews.com|Lembaga Bantuan Hukum Ijtihad Lawyer Centre (LBH-ILC) yang dikomandoi Fahmi SH MH Cs atas nama pemberi kuasa Joni Pratama melaporkan Kepala Desa dan Bumdes Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ke Inpektorat Muba, (3/11/2020).
Mereka mengadukan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, penyelewengan Dana BUMDes, serta ketidak profesionalan kinerja Perangkat Desa yang terjadi di Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.
Indikasi penyalahgunaan jabatan dan dugaan penyelewengan dana bumdes. Kebijakan Kepala Desa diduga banyak menguntungkan pribadi,” ujar Fahmi SH MH.
Menurut Fahmi, BUMdes Desa Peninggalan memiliki 3 Divisi, yakni Divisi Pasar, Divisi Pamsimas, Divisi Peternakan, yang bidang usahanya antara lain mengurus pembayaran listrik masyarakat, kerjasama antara BUMdes dengan PT Muba Electric Power (MEP) melalui pihak ketiga yakni CV Cahya Abadi, mengelola pasar, ternak sapi dan air bersih Masyarakat, adapun keuangan yang dikelola puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, masih banyak permaslahan yang harus terang diantaranya pengelolaan unit pasar Desa Peninggalan sebagai salah satu devisi yang di kelola oleh BUMdes, namun pada fakta lapangan kepala desa banyak mengintervensi terkait pengelolaan uang pasar.
“Kami dapat menyimpulakn bahwa saudara Ajusman selaku kepala desa memanfaatkan situasi dan kondisi untuk mengambil keuntungan beberapa persen dari hutang tersebut, karena jika di akumulasikan Rp. 200.000.000 : 24 bulan berkisar Kurang Lebih Rp. 8.333.000,” imbuhnya.
Selanjutnya, devisi Bumdes yang mengalami masalah adalah devisi peternakan sapi, dimana wewenang untuk kepengurusan ternak sapi ini sudah di serahkan kepada BUMDes, namun lagi-lagi kepala desa ikut mengintervensi dalam pengelolaannya.
“Intinya, kita melaporkan Kepala Desa dan Bumdes Desa Peninggalan kepada pihak Inspektorat untuk meng-Audit keuangan Bumdes Desa Peninggalan dengan tuntas, sehingga tidak merugikan berbagai pihak,” pungkasnya.
Reporter. : suandi & team
Editor. : ak
PT BRANTAS MEDIA KEADILAN
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA