LBH Ijtihad Lawyer Centre Lapo­rkan Kepala Desa dan Bumdes Desa Pen­inggalan


MUBA–brantasnews.com|Lembaga Bantuan Hukum Ijtihad Lawyer Centre (LBH-ILC) yang dikomandoi Fahmi SH MH Cs atas nama pemberi kuasa Joni Pratama melaporkan Kepala Desa dan Bumdes Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ke Inpektorat Muba, (3/11/2020).

Mereka mengadukan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, penyelewengan Dana BUMDes, serta ketidak profesionalan kinerja Perangkat Desa yang terjadi di Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.

Indikasi penyalahgunaan jabatan dan dugaan penyelewengan dana bumdes. Kebijakan Kepala Desa diduga banyak menguntungkan pribadi,” ujar Fahmi SH MH.

Menurut Fahmi, BUMdes Desa Peninggalan memiliki 3 Divisi, yakni Divisi Pasar, Divisi Pamsimas, Divisi Peternakan, yang bidang usahanya antara lain mengurus pembayaran listrik masyarakat, kerjasama antara BUMdes dengan​ ​PT Muba Electric Power​ (MEP)​ melalui pihak ketiga yakni CV Cahya Abadi, mengelola pasar, ternak sapi dan air bersih Masyarakat, adapun keuangan yang dikelola puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Selain itu, masih banyak permaslahan yang harus terang diantaranya pengelolaan unit pasar Desa Peninggalan sebagai salah satu devisi yang di kelola oleh BUMdes, namun pada fakta lapangan kepala desa banyak mengintervensi terkait pengelolaan uang pasar.

“Kami dapat menyimpulakn bahwa saudara Ajusman selaku kepala desa memanfaatkan situasi dan kondisi untuk mengambil keuntungan beberapa persen dari hutang tersebut, karena jika di akumulasikan Rp. 200.000.000 : 24 bulan berkisar Kurang Lebih Rp.​ 8.333.000,” imbuhnya.

Selanjutnya, devisi Bumdes yang mengalami masalah adalah devisi peternakan sapi, dimana wewenang untuk kepengurusan ternak sapi ini sudah di serahkan kepada BUMDes, namun lagi-lagi kepala desa ikut mengintervensi dalam pengelolaannya.

“Intinya, kita melaporkan Kepala Desa dan Bumdes Desa Peninggalan kepada pihak Inspektorat untuk meng-Audit keuangan Bumdes Desa Peninggalan dengan tuntas, sehingga tidak merugikan berbagai pihak,” pungkasnya.

Reporter.  : suandi & team
Editor.       : ak

PT BRANTAS MEDIA KEADILAN


Komentar

TRANDING TOPIK

16 Tahun Menanti, Plasma 699 Ha untuk Desa Mangsang Diduga Tak Terealisasi, Dua Desa Tetangga Disebut Sudah Panen - Kini Disomasi LBH dan Dikawal LSM BRANTAS Muba

17 Tahun Plasma 699 Ha Desa Mangsang Diduga Belum Diterima, LBH & LSM BRANTAS Muba Pertanyakan Munculnya BA 241 Ha di Kantor Camat Bayung Lencir

MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA CROSSING DI JALAN NEGARA PALEMBANG-JAMBI BAYUNG LENCIR, PT MARGA BARA JAYA DISOROT KARENA DIDUGA ABAIKAN INSTRUKSI GUBERNUR SUMSEL

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polsek Bayung Lencir Bangun Sumur Bor Air Bersih untuk Warga

Abaikan Perda Tenaga Kerja dan Catut Nama Kades, Rekrutmen Karyawan PT CEP di Ring 1 Medco Energi Diduga Sarat Penyelundupan Tenaga Kerja Luar Daerah