KRITERIA PENERIMA BLT DANA DESA MERUJUK DARI SURAT EDARAN KEMENDES

penerima BLT Desa sudah duatur dalam surat edaran menteri desa No. 11 Tahun 2020. Ada 3 indikator yang dikeluarkan oleh Kementrian Desa (Kemendes) tentang orang – orang yang dapat menerima BLT dari Desa.

1. Orang miskin, orang miskin yang tidak mendapatkan PKH, BPNT, BLT Pusat dan BLT daerah. Serta orang miskin yang sesuai indikatornya dari Kemensos yaitu, mereka yang berpenghasilan dibawa 600 ribu perbulan.

2. Mereka yang memiliki penyakit menahun atau kronis.

3. Mereka yang terdampak adanya pandemi Covid – 19. Seperti kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

Penjelasan : Kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian adalah kriteria utama. Kemudian, data itu dikonsultasikan atau dicek dengan data terpadu kesejahteraan nasional. Jika nama calon penerima ada dan belum dapat bantuan, maka yang bersangkutan akan menerima BLT dana desa.

Menurut amat saya Biasanya golongan ini antara lain sopir, tukang batu, kuli bangunan yang tidak mendapatkan penghasilan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Merujuk pada surat edaran menteri desa No. 11 Tahun 2020. 
Menurut pemahaman saya “ kriteria penerima blt dana desa tidak perlu menggunakan 14 kriteria program keluarga harapan (PKH). 

Kriteria utamanya adalah kehilangan mata pencaharian karena Covid-19, maka pendataannya berbasis RT.

Disebutkan, ada 3 pihak yang menentukan seseorang itu miskin atau tidak. 

Selain itu, tidak ada batas minimal penerima  BLT dana desa, tapi yang diatur adalah batas maksimal. Oleh karena itu, bisa jadi ada desa yang tidak menemukan orang miskin terdampak Covid-19.


Selain kehilangan pekerjaan, kriteria penerima BLT dana desa adalah seseorang yang belum dapat dana  program keluarga harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya.

Saya juga telah membaca statmant dari kemendes di salah satu media online “Pendataan orang miskin diserahkan sepenuhnya ke desa.  Kementerian hanya memberi arahan dari skala penggunaan dana desa supaya sesuai dengan kebijakan strategi pembangunan nasional.

Dari statmant kemendes di atas saya dapat menyimpulkan, kecil kemungkinan penyaluran BLT dana desa tidak tepat sasaran, karna yang mendata berskala RT dan desa, jika masih ada penyaluran yang tak tepat sasaran, kesimpulan saya pihak desanya diduga nakal dan mencoba bermain-main dengan blt dana desa.

Jadi, mengapa BPD dan perangkat desa tidak bisa masuk di dalam masyarakat penerima BLT Desa, karena pertama, tunjangan dari BPD sudah 1 juta ke atas sesuai dengan klasternya. Begitupun perangkat desa, dimana stapnya 2 juta. Selain itu, BPD dan Perangkat desa tidak terdampak, karena ada atau tidak adanya Covid-19 mereka tetap tergaji. Masuk atau tidak masuk kantor, mereka juga terus digaji setiap bulannya,”  menurut amat saya, redaksi brantasnews.com

Kepala keluarga yg sedang mendapatkan penghasilan tetap dari gaji oleh Negara/ dearah ( PNS, Aparatur Desa) tidak berhak mendaptkan BLT Dana Desa.

Salam hormat kami semoga tulisan ini bermanfaat.

Penulis    : amri kusuma
Sumber.  : brantasnews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.