BELAJAR BERSAMA TERKAIT BANTUAN

*BANTUAN ...mari kita Belajar 
Dan di fahami ttg... BANTUAN2*
(Bareng-bareng, biar tidak ada dusta antara kita)

Akibat Covid 19
Pemerintah mengambil kebijakan berupa bantuan antara lain;

1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BST Kementerian/kemensos
5. BLT APBD
6. Sembako APBN
7. Sembako APBD
8. Lbg dan  ormas
9. Mandiri masyarakat.

(Klo gk gara2 si covid 19 ini,kyk,a w gk akan ngerti tentang program2 yg di sebutkan di atas) 🤔🤔😆

Ini harus dibedakan ya gaess....
supaya kalau mau protes tidak muncrat kembali  .... (bgtu katanya) 😅

To the point aj ya...
😎👇

1. PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai bersyarat,(keluarga miskin yg punya ibu hamil/anak balita/anak sekolah SD SMP SMA/lansia 70 th keatas) langsung masuk rekening masing-masing. 

Jd walaupun miskin tpi tidak ada kategori gak bsa masuk😊 datanya juga langsung dr kemensos bukn pendamping yg data ya😀

2. BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank BRI kerjasama TKSK kecamatan.

3. BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, 
(ingat bukan untuk kelurahan ya tapi desa) 
Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. 

Nah ...
BLT dari Dana desa perlakuannya ada 3, 
I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
II. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19
III. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19. 
Pertanyaanya....
siapa yg dibantu BLT Dana Desa?
 Jawab: 
adalah warga desa yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentang sakit, atau sakit menahun. 
Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II.

4. BST Kementerian adalah bantuan bentuk Tunai diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan.. bedakan ya... 😊

5. BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.

6. Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung

7. Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten

Kesimpulan :

Ternyata bantuan itu banyak ... dan yang bertanggungg jawab sendiri sendiri ...

1. PKH itu penanggung jawabnya kememterian sosial pusat ... data dari mereka .... 
desa memang tidak dilibatkan ... dan ada Pendampingnya lo gaess ...

2. BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kab ... dan pembagiannya oleh Dinas langsung ...

3. BLT DANA DESA ini baru jadi tanggung jawabnya pemerintah desa ...

4. BST PUSAT ini tanggung jawabnya Kementerian Sosial pusat juga ...

Sekian dulu ya gaes...info dri saya...semoga Bermanfaat....!! 

Penulis ( By Mas Sutasin )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.