dugaan " membuat laporan Palsu oknum Warga Lb Bdg YN atau Ic " terancam Pasal 220 KUHP dan dapat dilaporkan balik" dengan pasal 264 KUHP



LAHAT || Merapi Timur-Brantasnews.com
Terkait dengan laporan warga kelurahan Lebuai Bandung Merapi Timur Kabupaten Lahat.Saudara"YN Alias Ic" terhadap terlapor Ketua PPL-MT Kartini baru baru ini di Polres Lahat (4/07/2022 sekitar pukul 13.31 Wib)tentang kasus penggelapan dana kompensasi debu berkisar 1.2 Miliar Rupiah.
Dengan nomor:STTLP/B-160/VII2022/SPKT/RES LAHAT/POLDA SUMSEL 
Atas nama "Y N (Ic)"warga Kelurahaan Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur Lahat.no hp 0877900.......

Saat di kompirmasikan dengan terlapor saudara Kartini
Mengatakan tidak masalah dia (ic atau YN ) mau melaporkan saya sebagai ketua PPL-MT tentang penggelapan dana kompensasi debu dari Perusahaan batu bara.itu hak nya dia.semoga saja laporan nya terbukti .ujar Kartini

Menurut Ketua Persatuan Peduli Lingkungan Merapi Timur (PPL-MT)
Saudara YN itu kalau menurut saya melaporkan saya itu "Salah Alamat"
Yang semesti nya hanya Perusahaan batu bara yang memberikan bantuan kompensasi dampak debu itu yang berhak melaporkan saya sebagai ketua PPLMT yang di percaya untuk menyalurkan nya.ungkap Kartini

Akan tetapi kita ikuti saja proses hukum nya.kita lihat saja sampai dimana proses hukum nya berjalan
Kalau saya enjoi saja karena saya merasa tidak melakukan nya.
Ya..silakan saja cari bukti sebanyak banyak nya agar saya tebuang nian(sambil berkata menggunakan dialeg dusun gedung agung merapi lahat red)
Saya berharap kepada bapak Kapolres lahat segera lah di proses laporan saudari "YN alias Ic" tersebut dengan bukti bukti yang akurat
Sebab dengan laporan saudari "Ic atau YN" tersebut itu sudah membuat resah warga si penerima dana kompensasi juga perusahaan yang ada.untuk mengembalikan suasana yang kondusif saya harap Polres Lahat secepat nya di proses kasus tersebut.ungkap Kartini

Jika tidak terbukti akan saya tuntut balik dan saya tempuh jalur hukum dengan dugaan "Buat laporan palsu dan pencemaran nama baik terhadap saya" baik secara pribadi maupun sebagai ketua umum PPL-MT.tutup Kartini

Sementara itu saudari "YN" yang dimintai klarifikasi tentang laporan nya terhadap Kartini mengatakan
" Saya melaporkan Ketua PPLMT itu bersama kawan kawan.karena kami adalah korban dampak debu jadi saya bersama warga 9 desa yang melaporkan Kartini itu.ujar YN
Akan tetapi ketika dimintai nama nama dari 9 desa yang ikut melaporkan Kartini YN terkesan mengelak dan menolak memberikan data data nama warga 9 desa tersebut.
YN juga dengan kasus penggelapan yang terlapor Kartini ini terkesan menolak untuk di beritakan.
" Untuk apa di beritakan pak tidak ada untung nya" pinta nya.

 Isfa Rozi pebri selaku Sekjen DPD LSM BRANTAS SUMSEL angkat bicara mengenai kasus laporan tersebut, apabila Pelapor yang memiliki laporan mengada-ngada atau palsu sehingga menyebabkan orang lain menderita kerugian dapat dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut bunyi pasalnya:

“Barang siapa perbuatan atau mengadukan bahwa suatu tindakan pidana, mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun bulan.”

Dalam Pasal 220 KUHP ini terdapat dua perbuatan, yaitu memulai/melaporkan dan mengadukan.

Yang dimaksud dengan tujuan adalah untuk memastikan bahwa hal itu terjadi, yaitu penyelidik atau penyidik ​​(kepolisian RI) bahwa suatu tindak tindak pidana tertentu.

Pengaduan berupa pernyataan dari tegas yang berhak mengadu yang disampaikan kepada seseorang pejabat penyelidik atau penyidik ​​bahwa telah terjadi tindak pidana dengan permintaan agar kepada si pembuatnya dilakukan pemeriksaan untuk kemudian dilakukan di sidang pengadilan.

Adapun pelaku dalam mengadukan atau melaporkan/memberitahukan adanya tindak pidana untuk penyelidik atau penyidik ​​menemukan bahwa sesungguhnya tidak ada tindak pidana yang terjadi.

Dalam hal yang dilaporkan si pelaku atas dugaan tindak pidana Pasal 220 KUHP penting untuk dipastikan bahwa orang yang melapor (pelaku) membuat laporan di Kepolisian namun tidak ada bukti laporannya. Karena Pasal 220 KUHP tidak bisa dikenakan terhadap seseorang pelapor, jika saat membuat laporan di Kepolisian memiliki bukti yang otentik.


Reporter: tim

Komentar

Posting Komentar

TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.