polemik tanah hak milik masyarakat kepada PT bumi sarwindo permai (BSP) terus berlanjut.
MuaraEnim-Brantasnews.com Tuntutan hak atas tanah milik warga di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan oleh PT Bumi Sarwindo Permai (BSP ) terus berlanjut. Setelah sebelumnya beberapa warga menuntut ganti rugi lahan yang dirampas oleh anak perusahaan PTBA Tbk Bukit Asam yakni bernama PT BSP tersebut , kini kembali tuntutan oleh warga tersebut mencuat kembali. Terbukti pada Minggu (12/09), ratusan warga dari Lawang Kidul dan Tanjung Agung itu tetap bersikeras menuntut hak kepada PT BSP agar perusahaan tersebut dapat membebaskan lahan milik nya yang selama ini telah dirampas. Yandri (45) salah satu tokoh pemuda Desa Darmo kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim ini menegaskan, bahwa tidak ada alasan lagi perusahaan itu tidak dapat membebaskan lahan milik masayarakat yang dirampas oleh anak perusahaan PTBA Tbk Bukit Asam itu. Lanjutnya,berbagai pengalaman perjuangan telah kita hadapi dalam mempertahankan hak kami selama ini Meskipun saat itu