Postingan

TENTANG LSM BRANTAS DAN PUNGSINYA DIMATA MASYARAKAT.

Gambar
STRUKTUR ORGANISASI DPP LSM BRANTAS KODE ETIK LSM BRANTAS MUKADIMAH Bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat adalah hak asasi manusia yang sangat fundamental dan universal serta dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Oleh karena itu adanya perserikatan dan perkumpulan sesama warga negara seperti halnya LSM BRANTAS merupakan hal yang essensial bagi keberadaan dan kesejahteraan umat manusia. Bahwa keberadaan LSM BRANTAS adalah perwujudan dari tanggungjawab kemanusiaan berupa kebebasan, inisiatif, kesetaraan, pluralisme, solidaritas, keadilan; dan oleh karena itu harus selalu diperjuangkan. Bahwa keberadaan LSM BRANTAS mendorong keterlibatan masyarakat dan menyediakan mekanisme yang vital dalam menggalang solidaritas, serta mempercepat inisiatif warga ma-syarakat dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bersama. Bahwa LSM BRANTAS mempunyai peran dalam mengembangkan potensi kemandirian dan meningkatkan kepedulian untuk mengat