SPBU MUNTIALO TANJAB BARAT MELAYANI PEMBELI BBM MENGGUNAKAN GALON




Tanjab Barat-Brantasnews.Com|Sabtu, 07/11/2020 di
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPU) 24-36552 Yang Berlokasi Di jalan Betara-Kuala Tungkal, Tepat nya di Desa Muntialo Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung jabung Barat. Terpantau dilokasi SPBU berderet mengikuti antri untuk mendapatkan BBM namun terlihat petugas SPBU sibuk layani pembeli yang menggunakan galon/jerigen.

Terlihat di lokasi SPBU 24-36552 yang berlokasi di desa muntialo kecamatan batara Nyaris Tidak Mementingkan Pembeli yang menggukan Kendaraan Umum Untuk Mengisi Bahan Bakar Kendaraan di SPBU tersebut.

Terpantau petugas SPBU Setempat dalam Pengisian Bahan Bakar Minyak(BBM) Lebih Mengutamakan pembeli yang membawa galon/Drigen Para Pelansir Khususnya Bahan Bakar Minyak Premium atau bensin Bersubsidi. 

Saat di Tanya Mengenai Pengisian Drigen Drigen Tersebut, Petugas Pengisian Bahan Bakar Acuh tak Acuh dan Terus Melakukan Pengisian BBM untuk pembeli yang membawa galon/Drigen Tersebut. 

Menurut Pengelola SPBU Saat Dikonfirmasi media ini, pengalola SPBU mengatakan Bahwa Pengisian Drigen Drigen Tersebut Sudah Mendapatkan Rekomendasi Diskoperindag Kuala Tungkal. 

"Pengelola SPBU", untuk pengisian BBM kepada pembeli yang menggunaka galon, kami sudah mendapatkan rekomendasi dari DISKOPERINDAG tanjab barat,"ungkapnya.

" setiap Pelansir Mendapat Jatah 4 Drigen/Galon Perhari dan ini Sudah Mendapat Rekomendasi KOPERNDAG Kuala Tungkal", Tutupnya.

 Tidak di Herankan lagi Jika SPBU 24-36552 Sering Kehabisan Stok Bahan Bakar  Dan Membuat Desas Desus Keluhan Pengendara roda 4 dan Roda 2. Sehingga Terkesan SPBU Sengaja Memprioritaskan Pembeli yang menggunakan galon/JERIGEN yang berukuran dengan kisaran 25 hingga 50 liter/galon.

Irwan (pengendara motor)" Kita juga Sebagai Pengendara Sering di buat Kesal dan kecewa Akibat Sering Kehabisan BBM di SPBU kita ini, Karna Pengisian Drigen MerajaLela,"pungkanya.
salah satu Pengendara dengan Nada Kesal.

Hingga Berita ini Terbit, Pihak Diskoperindag tanjab barat Belum bisa di confirmasi

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
 
  1. Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jerat Hukum Bagi SPBU
Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  1. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
 
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Hingga Berita ini diterbitkan, Pihak Diskoperindag tanjab barat Belum bisa di confirmasi.

Reporter.  : irvan
Editor.       : redaksi


PT BRANTAS MEDIA KEADILAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.