Berawal Dari Pemukulan Berakhir Di Polisikan | Baca Berita Selengkapnya.

                            -- ILUSTRASI -

Muaro Jambi , BRANTASNEWS.COM | Sejumlah oknum pegawai honorer Humas dprd kabupaten Muaro Jambi , Provinsi Jambi di beritakan Sniperkasus.com telah di polisikan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap salah seorang wartawan beberapa hari lalu.

Sebelumnya , dalam rilisan berita Sniperkasus.com (12/04) di sebutkan telah mempolisikan para oknum honorer Humas Dprd kabupaten Muaro Jambi ke polres setempat dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor : STPP/54/IV/Sat Reskrim tertanggal Rabu,12 April 2023 disertai hasil pisum rumah sakit  RSUD Ahmad Rifin ," Tulis Media Online Sniperkasus.com dalam beritanya.

Masih kata Sniperkasus.com terkait kronologis kejadian,ini katanya ," Kronologis kejadian tersebut berawal dirinya saat mendampingi rekan grupnya sesama pemilik perusahaan media sekaligus selaku wartawan yang datang dengan maksud mempertanyakan jawaban penawaran kerjasama jasa penyiaran media online Advertorial lingkup DPRD Kabupaten Muaro Jambi anggaran tahun 2023 akan tetapi malah disikapi dengan perbuatan anarkis yang berujung pengeroyokan dengan mengakibatkan korban mengalami luka benjol dibagian kepala sebelah kiri.


Terpantau Brantasnews.com , Beredar berita kembali Humas Dprd Muaro Jambi ( Ahmad Imran ) Bantah kabar pengeroyokan yang terjadi di ruang lingkupnya , melalui media online Ranjaunews.com.

Photo ; AHMAD IMRAN, kasubag Humas Dprd Muaro Jambi.

Dalam bantahannya ( Ahmad Imran ) selaku Kasubag humas Dprd Muaro Jambi melalui  media online Ranjaunews.com mengatakan ," Tidak ada terjadi pengeroyokan terhadap Wartawan tersebut. melainkan yang terjadi Pada, selasa 11 Maret 2023 kemarin hanya selisih faham,yang mana tidak benar Wartawan Exsist jambi yang mengaku di keroyok oleh pegawai honorer Humas DPRD Muaro jambi ," Sebutnya dalam berita Ranjaunews.com.

Sekjend dpp lsm brantas ( Amri Kusuma ) yang berdomisili di kabupaten Muaro Jambi saat di konfirmasi melalui via WhatsApp dengan tegas mengatakan.Minggu,( 16/04/2023 ).

" Apabila benar telah terjadi pemukulan terhadap wartawan saya meminta terhadap institusi kepolisian Muaro Jambi bisa menindak lanjuti laporan tersebut ,sesuai UU pers, NO.40 Tahun 1999 ," Pungkasnya.( Her )



Sumber  : Sniperkasus.com, Ranjaunews.com .
Link : www.brantasnews.com.




Comments

TRANDING TOPIK

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

Ketua DPD LSM BRANTAS Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 syawal 1447 H

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, dan Santunan Anak Yatim Di Dua Kecamatan Bayung Lencir & Tungkal Jaya

Kepala Desa Lubuk Terentang Diduga Melanggar Undang-Undang TIPIKOR

PEMPROV SUMBAR RENCANAKAN PENGASPALAN JALAN TAPUS SILAYANG