Dugaan Pungli : Oknum RT 20 Jual Nama Lurah Sengeti


Brantasnews.com, Sengeti | Oknum RT 20 berinisial HD meminta sejumlah uang sebesar Rp.600.000,- sebagai biaya untuk menarik laporan.

Terkait laporan masyarakat yang mengungkapkan bahwasanya oknum RT 20 meminta dana Rp.600.000,- atas laporan pertengkaran antara ibu-ibu rumah tangga yang terjadi di RT 20 kelurahan Sengeti, kecamatan sekernan Kabupaten Muara Jambi.

Setelah dikonfirmasi kepada lurah Sengeti Syafei S.pd di temukanlah sebuah kenyataan yang mengungkapkan fakta dan realita yang sebenarnya. Menurut keterangan oknum RT 20 berinisial HD "uang Rp.600.000 tersebut sudah merupakan peraturan yang ditetapkan oleh lurah". Namun menurut Lurah Sengeti menerangkan "tidak ada saya memerintahkan untuk mematokan dan meminta uang sebesar Rp.600.000 itu".

Dari keterangan perangkat adat diketahui bahwasanya yang diminta oleh Pak RT adalah untuk perangkat adat yang telah ditetapkan secara bersama-sama pada tahun 2013 bukan ketentuan peraturan dari Lurah Syafei.

Dalam permasalahan ini sekjen DPP LSM Brantas Amri Kusuma memberikan statement "yang dilakukan oleh oknum RT 20 merupakan bagian dari pembohongan publik yang mengarah kepada tindak pidana berupa pungli atau pungutan liar. Hal ini akan bisa dilaporkan kepada pihak berwajib".

"Dari video rekaman terlihat jelas oknum RT 20 kelurahan sengeti meminta dan menerima uangnya, dan jelas dengan lantang oknum tersebut mengungkapkan bahwa Sanya atas arahan dan perintah yang diberikan oleh lurah" tutup Amri Kusuma

Reporter; tim 

Comments

TRANDING TOPIK

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

Ketua DPD LSM BRANTAS Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 syawal 1447 H

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, dan Santunan Anak Yatim Di Dua Kecamatan Bayung Lencir & Tungkal Jaya

Kepala Desa Lubuk Terentang Diduga Melanggar Undang-Undang TIPIKOR

PEMPROV SUMBAR RENCANAKAN PENGASPALAN JALAN TAPUS SILAYANG