RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2021

APBD-P tebo.2021 yang disetujui rapat paripurna DPRD muara tebo" nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kabupaten Tebo tahun anggaran 2021 yang diajukan beberapa hari lalu disetujui dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Tebo pada hari Jum'at (24/09/2021)
Ketua DPRD muara tebo Mazlan.s.kom
sebagai pemimpin rapat paripurna bersama Aivandri AB dan dihadiri Bupati Tebo Dr.h . Sukandar s.kom.m.si.dan wakil bupati Syahlan.SH. 
Aivandri AB sebagai juru bicara menyampaikan pendapat Anggara akhir. 
fraksi-fraksi karna ke-7 fraksi DPRD kabupaten Tebo yang telah disetujui dan menyetujui rancangan APBD pemerintahan kabupaten tebo.tahun Anggara 2021
Menjadi peraturan daerah
Saya berharap kepada jajaran pemerintah yang ada dikabupaten Tebo khususnya para kepala OPD agar dapat dalam mengelola APBD ini agar dapat meningkatkan pendapatan pemerintah kedepannya harapan dari saya"kata bupati Tebo.
   Kita harus menyadari pembangunan dibumi seentak galah serungkuh dayung masih sangat bergantung dari pemerintah pusat hal ini bisa berdampak terhadap keuangan daerah, disampingnya itu juga harus kita memastikan kecukupan anggaran untuk operasional pemerintahan kabupaten tebo" 
seperti memenuhi gaji ASN,tenaga kontrak dan sebagainya.,
Serta penyelesaian berbagai kewajiban jangka pendek dan jangka panjang serta bisa menyelesaikan pembangunan pasilitas umum dengan baik yang berada di wilayah pemerintahan kabupaten Tebo.

  Pokusnya,,kebutuhan perubahan APBD tahun 2021 ini" kita fokus utk penangganan covid-19 baik untuk pelayanan kesehatan maupun belanja kebutuhan lainnya seperti perlindungan sosial dan penegakan Prokes.

Reporter:AGUSWADI

Comments

TRANDING TOPIK

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

Ketua DPD LSM BRANTAS Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 syawal 1447 H

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, dan Santunan Anak Yatim Di Dua Kecamatan Bayung Lencir & Tungkal Jaya

Kepala Desa Lubuk Terentang Diduga Melanggar Undang-Undang TIPIKOR

PEMPROV SUMBAR RENCANAKAN PENGASPALAN JALAN TAPUS SILAYANG