PENUTUPAN TEMPAT HIBURAN MALAM,JALAN LINTAS SUMATRA KELURAHAN LEBUAY BANDUNG DAN DESA MUARA LAWAI.


LAHAT-BRANTASNEWS.COM
 penutupan total tempat hiburan malam yang ilegal kelurahan Lebuay Bandung dan Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat berjalan lancar.

Turut hadir dalam penutupan total tempat hiburan malam tersebut TNI, Polri, Satpol PP, perwakilan pemerintah Kecamatan, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Selasa, (31/08/2021).

Salah satu warga Kecamatan Merapi Timur Herman mengatakan, dirinya telah memberikan informasi terkait hiburan malam di Keluarahan Lebuay Bandung dan Desa Muara Lawai kepada pemerintah Kabupaten Lahat. Karena tempat hiburan malam tersebut sangat meresahkan warga yang lalu lalang dijalan lintas tersebut.

"Alhadulillah hari ini, gabungan TNI, Polri dan Pemda Lahat melakukan penutupan tempat hiburan malam ilegal tersebut," katanya.

Kasat Satpol PP Kabupaten Lahat Fauzan ketika dikonfirmasi mengatakan, penutupan tempat hiburan malam ini sebanyak 11 titik diKabupaten Lahat termasuk didaerah Kelurahan Lebuay Bandung Dan Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi timur.
 Penutupan tempat hiburan malam ini berdasarkan aturan yang berlaku karena para pedagang telah melanggar undang undang dengan menjual miras dan lainnya. 

"Tempo hari telah diberikan surat peringatan, tapi tidak dihiraukan. Makannya diberikan sangsi tegas dengan penutupan yang dilakukan bersama penegak hukum TNI dan Polri," ujarnya.
Ditambahakan juga oleh Fauzan, dengan ditutupnya tempat hiburan malam diharapkan para pedagang dapat  mencari usaha yang normal tanpa melanggar aturan pemerintah. 
"Jikapun ada yang masih beroperasi kembali akan diberikan sangsi tegas," katanya.
Sementara itu, Camat Merapi Timur Darmi Palentino ketika dikonfirmasi mengatakan, penutupan tempat hiburan malam ini langsung permanen karena tempat hiburan malam di Keluarahan Lebuay Bandung dan Desa Muara Lawai sangat meresahkan warga. 
"Para pedangan tidak akan lagi ada yang jual miras dan membuka lampu kerlap kerlip ditempat usahanya. Hanya boleh menjual makanan dan minuman jenis kopi susu dan teh. Tidak boleh ada yang lain. Dan itupun tetap dipantau terus oleh Pemerintah Kecamatan karena takutnya mereka akan mengulang kembali membuka hiburan malam," tegasnya.

Reporter:TIM

Comments

TRANDING TOPIK

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

Ketua DPD LSM BRANTAS Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 syawal 1447 H

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, dan Santunan Anak Yatim Di Dua Kecamatan Bayung Lencir & Tungkal Jaya

Kepala Desa Lubuk Terentang Diduga Melanggar Undang-Undang TIPIKOR

PEMPROV SUMBAR RENCANAKAN PENGASPALAN JALAN TAPUS SILAYANG