LANGGAR UNDANG-UNDANG BONGKAR MUAT DITEPI JALAN.



KUALA TUNGKAL - Brantasnews.com,Aktivitas bongkar muat kayu di jalan manunggal (1) satu,Tungkal ilir Terus dilakukan oleh pihak bangsal kayu ISAI di badan jalan.Hal ini jelas melanggar ketentuan undang-undang. Aktivitas ini dinilai bisa menimbulkan kerawanan. Tak heran selama ini banyak pengguna jalan yang mengeluhkan. 

Ironisnya, selama ini nyaris tidak ada sikap tegas atau tindakan apapun dari pihak terkait di Tanjab Barat ini . Padahal, bongkar muat di jalan jelas-jelas melanggar pasal 162 ayat 1 UU nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Saya sebagai pengguna jalan merasa terganggu sebab mereka bongkar muat di tepi jalan, Saya heran keapa tidak ada ketegasan dari pihak terkait dalam masalah ini.kalau pihak terkait membiarkan seperti ini kinerja mereka pasti tanda tanya oleh lapisan masyarakat , kami berharap pihak terkait jalankan amanahnya dengan baik jangan di biarkan seperti ini ," tandas seorang pengendara bernama marhat , senin  (21/12/2020)

Pengamatan awak media menyebutkan, selama ini aktivitas bongkar muat di badan jalan khususnya  bangasal isai memang sering di lakukan oleh pemilik bangsal, dengan seenaknya padahal sudah jelas melanggar UU dan pasal yang sudah di tentukan oleh pihak pemerintah.


Aktivitas demikian seringkali mengganggu pengguna jalan yang lain. Sebab, dapat mempersempit badan jalan hingga berpotensi menimbulkan kerawanan. Namun, sejauh ini belum ada tindakan dari instansi terkait meski kegiatan itu melanggar ketentuan. 

Heri wendra.

Comments

TRANDING TOPIK

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

Ketua DPD LSM BRANTAS Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 syawal 1447 H

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, dan Santunan Anak Yatim Di Dua Kecamatan Bayung Lencir & Tungkal Jaya

Kepala Desa Lubuk Terentang Diduga Melanggar Undang-Undang TIPIKOR

PEMPROV SUMBAR RENCANAKAN PENGASPALAN JALAN TAPUS SILAYANG