DPM-PTSP MUBA , akan tindak tempat usaha tak berizin dibayung lencir


Bayung lincir-Brantasnews.com| /2020 di duga tempat usaha gudang barang rongsokan CV logam sejati tidak memiliki IMB

Gudang tempat usaha barang rongsokan yg berdomisili di desa simpang bayat ,kec bayung lencir kab muba , CV logam sejati yg berdiri sejak tahun 2015 tidak mempunyai perlengkapan izin usaha.


Saat awak media mempertanya kan perlengkapan izin usaha , CV logam sejati yg telah berusia ± 5 tahun ini , hanya bisa menunjuk kan SIUP , ketika awak media menegas kan pertanyaan surat2 lain, ( DN ) pemilik usaha tersebut menerang bahwa perlengkapan syarat usaha yang lain di bawa orang tua nya ke pulau jawa ungkap nya dengan nada tegas dan lantang.


Di sisi lain masyarakat setempat yang enggan di sebut nama nya , saat mengetahui CV logam sejati tidak memiliki perlengkapan izin usaha , "sangat di sayang kan CV logam sejati tersebut sudah berdiri sejak lama namun tidak memenuhi syarat",ujar nya.


kepala dinas DPM-PTSP Erdian syahri melalui Kabid perizinan Didi Supardi saat di konfirmasi awak media mengatakan akan menindak lanjuti dan juga evaluasi perizinan pada tahun 2021 nanti nya. Didi Supardi menyampaikan agar yang bersangkutan memiliki izin dalam usaha di kabupaten Musi Banyuasin ini ungkapnya kepada awak media

Reporter : Suandi & team

Comments

TRANDING TOPIK

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

Ketua DPD LSM BRANTAS Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 syawal 1447 H

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, dan Santunan Anak Yatim Di Dua Kecamatan Bayung Lencir & Tungkal Jaya

Kepala Desa Lubuk Terentang Diduga Melanggar Undang-Undang TIPIKOR

PEMPROV SUMBAR RENCANAKAN PENGASPALAN JALAN TAPUS SILAYANG