MERADANG..! Apdesi Sukabumi Anti LSM dan Media



Sukabumi-Brantasnews.com| Akibat perlakuan pengawasan yang ketat dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media terhadap perilaku tindak kejahatan korupsi yang diduga akan dilakukan oleh oknum kepala desa di daerah Sukabumi memicu tanggapan sangat keras dan tegas dari Apdesi kabupaten Sukabumi.

"Kami kepala desa sekabupaten Sukabumi yang  tergabung dalam Apdesi kabupaten Sukabumi menyatakan Melawan LSM dan Media.." 

Demikianlah sepenggal statement dari video kepala desa yang tergabung dalam Apdesi Sukabumi.

"Statement Apdesi Sukabumi  tersebut ditanggapi sudah menciderai undang-undang pers dan memberikan paradigma negatif atas sebuah ujaran kebencian dan ajakan perang terhadap seluruh LSM dan Media. Dugaan kuat atas Pelanggaran undang-undang ITE dalam video viral tersebut sudah cukup memenuhi unsur buat dilaporkan sebagai ujaran kebencian termakhtub dalam pasal 27 dan pasal 28 Undang-Undang ITE" terang sekjend DPP LSM BRANTAS,Amri Kusuma.



"Lsm dan perkumpulan Media Se-Indonesia sudah seharusnya melaporkan hal ini kepada penegak hukum sebagai dugaan pelanggaran hukum, jangan sampai pesan dan himbauan presiden Jokowi terhadap pengawasan desa di Indonesia ditantang dan dilawan oleh Apdesi Sukabumi." tutup Sekjend DPP BRANTAS.

Reporter. : sultan bujang 


Comments

TRANDING TOPIK

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

Ketua DPD LSM BRANTAS Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 syawal 1447 H

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, dan Santunan Anak Yatim Di Dua Kecamatan Bayung Lencir & Tungkal Jaya

Kepala Desa Lubuk Terentang Diduga Melanggar Undang-Undang TIPIKOR

PEMPROV SUMBAR RENCANAKAN PENGASPALAN JALAN TAPUS SILAYANG