Plt Bupati H.Juarsah SH Resmi Lantik, Tiga Jabatan Penting Direksi PD SPME.

Plt Bupati H.Juarsah SH Resmi Lantik, Tiga Jabatan Penting Direksi PD SPME.

MUARA ENIM_brantasnews.com|selasa 25 agustus 2020, Plt. Bupati Muara Enim H Juarsah SH resmi melantik dan Pengambilan Sumpah Direksi Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD.SPME) yang bertempat di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Selasa (25/08/2020).

Adapun yang dilantik sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim ( PD SPME) Nopriansyah Reagen, Alfonso Sugiono Purba menjabat sebagai direktur bisnis dan produksi, Bambang Widodo menjabat sebagai direktur umum dan keuangan.

Plt Buapati (H.Juarsah SH) dalam sambut singkatnya "mengatakan jajaran direksi harusla kreatif dan dapat melakukan inovasi dalam mengembangkan perusahaan kearah yang lebih baik sehingga kedepan Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim sebagai badan usaha yang mengelola sumber daya alam yang bernilai ekonomis dapat mandiri untuk mampu mengurangi ketergantungannya pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebagai pemilik,” ucapnya.

Lanjutnya, ucapan selamat kepada saudara Novriansah Regan selaku Direktur Utama Nopriansyah Reagen, Alfonso sugiono purba menjabat sebagai direktur bisnis dan produksi, Bambang widodo menjabat sebagai diektur umum dan keuangan.

“Kepercayaan yang dibebankan pada saudara agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna mewujudkan program kerja yang direncanakan secara cepat, tepat serta mampu melakukan terobosan dan ide-ide kreatif bagi kemajuan perusahaan,” pungkasnya.

Reporter. : (Aan)
Editor.      : amri kusuma

Comments

TRANDING TOPIK

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

Ketua DPD LSM BRANTAS Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 syawal 1447 H

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, dan Santunan Anak Yatim Di Dua Kecamatan Bayung Lencir & Tungkal Jaya

Kepala Desa Lubuk Terentang Diduga Melanggar Undang-Undang TIPIKOR

PEMPROV SUMBAR RENCANAKAN PENGASPALAN JALAN TAPUS SILAYANG