MENINGKATNYA STATUS JANDA DI PENGADILAN AGAMA SENGETI.

Sengeti-brantasnews.com| selasa 23 juni 2020, meningkatnya status janda di pengadilan agama sengeti, kecamatan sekernan, kabupaten muaro jambi, provinsi jambi.


Perakara tersebut di jelaskan oleh hakim pengadilan agama sengeti, Data perkara perceraian hingga juni 2020 ini. 
Data di terima sebanyak 272, yang sudah di putuskan 173 perkara, sisa 99 perkara.

Dalam perkara 272 tersebut bermacam kategori penyebab atau pemicu dari perceraian tersebut. 

Adapaun penyebab yang di jelaskan hakim pengadilan sengeti, pernikahan usia dini, penyalah gunaan narkotika, paktor ekonomi, perselingkuhan",ujarnya.

Ermaneli hakim pengadilan sengeti menghimbau kepada seluruh masyarakat muaro jambi, agar menjaga anak-anak agar tidak memicu pada pernikahan dini,"tutupnya.

Reporter. : amril harun
Editor.      : ak

Comments

TRANDING TOPIK

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

Ketua DPD LSM BRANTAS Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 syawal 1447 H

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, dan Santunan Anak Yatim Di Dua Kecamatan Bayung Lencir & Tungkal Jaya

Kepala Desa Lubuk Terentang Diduga Melanggar Undang-Undang TIPIKOR

PEMPROV SUMBAR RENCANAKAN PENGASPALAN JALAN TAPUS SILAYANG