NIAT HATI INGIN MENJADI PJS KADES NAMUN HANYA DI PHP OLEH OKNUM CAMAT


Baturaja brantasnews.com| baturaja jumat 24 april 2020, Lagi...Lagi...salah satu oknum Camat BP PELIUNG Oku timur sumatra selatan di duga melanggar hukum melakukan pungli jual beli jabatan.

Dimana oknum camat tersebut meminta uang RP 15.000.000 (Lima belas juta rupiah ) kepada salah satu staf nya dengan di janjikan akan menjabat salah satu PJS Kades dalam wilayah kec BP PELIUNG OKU TIMUR.

Akan tetapi setelah pelantikan PJS Kades orang yang di minta uang tersebut tidak di lantik menjadi PJS.

Ketika di minta mengembalikan uang Rp 15.000.000 (Lima belas juta rupiah ) tersebut oknum Camat BP PELIUNG ini tidak bisa mengembalikan dengan alasan uang sudah di serahkan kepada Sekda Pemkab oku timur.

Kepada bapak BUPATI,ketua DPRD dan anggota nya dan pihak pihak yang terkait untuk dapat menindak lanjuti kasus pungli ini demi tegaknya supremasi Hukum di negara Republik indonesia ini.

Reporter : Mas Sutasin.
Editor.     : wenz ( suherman )

Comments

TRANDING TOPIK

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

Ketua DPD LSM BRANTAS Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 syawal 1447 H

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, dan Santunan Anak Yatim Di Dua Kecamatan Bayung Lencir & Tungkal Jaya

Kepala Desa Lubuk Terentang Diduga Melanggar Undang-Undang TIPIKOR

PEMPROV SUMBAR RENCANAKAN PENGASPALAN JALAN TAPUS SILAYANG