BEA CUKAI GAGALKAN ROKOK ILEGAL


Kualatungkal-Brantasnews.com|Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi bekerjasama dengan tim Kantor Bantu BC Kuala Tungkal berhasil mengamankan peredaran rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal yang tidak dilekati pita cukai/bandrol yang berlambang garuda pada bagian atas bungkus rokok tersebut, pada Kamis malam (12/3/20) kemarin, di daerah Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rambutan, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

Rokok ilegal yang di sita bea cukai bermerk luffman. Menurut pantauan dari wartawan brantasnews.com. rokok ilegal tampa bandrol tersebut memang banyak beredar di wilayah kuala tungkal, batang asam, tungkal ulu, taman rajo dan rokok tersebut diduga juga beredar di kabupaten muaro jambi. Seperti di wilayah kelurahan sengeti.

Terpantau di lapangan merek roko ilegal tampa bndrol tersebut bukan bermerek luffman saja, ada beberapa merek seperti MRX, H mild dan masih banyak merek-merek yang lain di duga ilegal tampa bandrol bea cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi (Bea Cukai Jambi), Ardiyatno melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cuka Jambi Heri Sustanto dikonfirmasi, Senin (16/3/20) malam membenarkan adanya penangkapan rokok ilegal tersebut. “Ada kurang lebih sebanyak 30 koli (600.000 batang) rokok ilegal merek Luffman yang berhasil diamankan oleh tim,” sebutnya

Reporter                  : arifin
Editor/publishare. : ak

Comments

TRANDING TOPIK

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

Ketua DPD LSM BRANTAS Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 syawal 1447 H

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, dan Santunan Anak Yatim Di Dua Kecamatan Bayung Lencir & Tungkal Jaya

Kepala Desa Lubuk Terentang Diduga Melanggar Undang-Undang TIPIKOR

PEMPROV SUMBAR RENCANAKAN PENGASPALAN JALAN TAPUS SILAYANG