Postingan

Nasib Guru Honorer Memang Bikin hati Pilu, Puluhan Tahun Mengabdi, Gaji 200 Ribu/Bulan tak Lulus Passing Grade!!

Gambar
Muaraenim-Brantasnews.com_ Mendengar kisah nasib guru honorer memang bikin hati pilu. Sudah mengabdi selama puluhan tahun, masih ada yang menerima gaji Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan. Demi mengubah nasib, para Guru honorer ini harus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun hal ini tak semudah yang dipikirkan. “Mereka digaji Rp 200 ribu-Rp 300 ribu gimana mau bicara kompeten. Lalu mereka yang mengabdi puluhan tahun ini untuk bisa dikatakan kompeten harus lulus dengan passing grade dengan nilai Pantastis, sungguh tidak masuk akal,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi dikutip redaksi dari detikcom, Jumat (17/9/2021) kemarin. Sayang, peluang para pahlawan tanpa tanda jasa ini untuk mengubah nasibnya relatif kecil. Unifah mengaku, dirinya mendapat banyak pengaduan guru honorer yang tak lolos tes PPPK. Dia mengatakan, seleksi PPPK yang diterapkan tidak berpihak pada mereka yang telah lama meng

MASYARAKAT MERASA KECEWA ADANYA PT SELARAS MITRA SARIMBA(SMS)YANG MENIMBULKAN POLUSI UDARA DAN BAU TIDAK SEDAP"

Gambar
Muaro tebo-BRANTASNEWS.COM. PT.selaras mitra sarimba  (SMS) diminta berkomitmen memperhatikan akses jalan desa giri purno kecamatan Rimbo Ilir,kabupaten tebo yang dilewati kendaraan milik perusahaan. Menggugat agar kendaraan angkutan pabrik kelapa sawit PT SMS memperbaiki jalan dan pengerasan jalan yang alakadarnya" karena masih banyak jalan berlobang dan bergelombang. akibat dilewati oleh angkutan PT SMS yang melewati kapasitas muatan berlebihan.  yang dilewati oleh angkutan PT SMS dan masyarakat setempat dan pelaksanaan pengerasan jalan diminta pemkab Tebo tidak terlaksana dengan baik.  Kendaraan PT SMS diizinkan melalui jalan alternatif asalkan sanggup untuk meningkatkan jalan yg sudah dibuat melalui karya bakti TNI tersebut dan personalnya harus ada pengeras. Bupati Sukandar menyebutkan pemkab Tebo sendiri sudah mempunyai komitmen supaya akses jalan perusahaan tersebut dialihkan melewati jalan alternatif bukan lagi jalan utama. Beberapa masyarakat setempat juga san

52 Desa sekabupaten labusel, pertanyakan ADD Tahap 3 belum di realisasi keuangan pemkab labusel

Gambar
BRANTAS NEWS labusel Lima puluh dua (52) desa pertanyakan Anggaran dana desa tahap tiga tahun 2020, yang belum direalisasikan pihak keuangan pemkab labusel, padahal secara administrasi desa sudah mengajukan permohonan anggaran dana desa agar bisa di cairkan 20% namun sampai berita ini di relis Brantasnews.com Labusel belum ada titik terang nya ketika awak media menghubungi beberapa Pj kades dan kepala desa 17/09/2021 jam 12.01 wib melalui whatsapp dan secara langsung.    "Ketika awak media mempertanyakan anggaran dana desa tahap tiga, pihak kades sudah mengajukan permohonan anggaran dana desa tahap tiga keuangan pemkab labusel kami pihak desa merasa heran kenapa anggaran yang 20% tahap tiga tidak di realisasikan ,terus terang kami pun sudah mulai kebingungan, di mana kendalanya yang jelas pada saat kami pertanyakan kepada salah satu pihak keuangan alasan mereka dana belum ada, beber oknum Kades" Lebih lanjut Brantasnews.com mempertanyakan salah satu ca

WARGA BINAAN LAPAS MUARA ENIM KEMBALI TERIMA VAKSINASI COVID-19 TAHAP II BEKERJASAMA KODIM 0404 MUARA ENIM

Gambar
Muara enim-BRANTASNEWS.COM Humas_Lanim. Sebanyak 400 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim mendapatkan Vaksinasi Covid-19 Tahap II yang bekerjasama dengan Kodim 0404 Muara Enim. ( Kamis, 16 September 2021) Sinergitas yang baik antara Lapas Muara Enim dan Kodim 0404 Muara Emenjadikan kedua Instansi saling bahu-membahu dalam penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 sekaligus sebagai komitmen bersama mendukung program Pemerintah untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19. "Tahap I telah di laksanakan, untuk tahap ke II ini Alhamdulilah sebanyak 400 warga binaan Lapas Muara Enim kembali mendapatkan Vaksinasi. Dengan dilakukannya berbagai upaya penanggulangan kita berharap Semoga Pandemi Covid-19 bisa cepat berlalu dan bisa kembali ke dalam kondisi normal" Jelas Kalapas Muara Enim Herdianto. "Terimakasih kepada pihak Kodim 0404 Muara Enim yang sampai saat ini terus mensupport Lapas Muara Enim dalam memberikan Vaksinasi Covid-19 terhadap Warga B

PEMPRED TRIBUNSENGETI JAMBANGI BENDAHARA DESA YANG MENGUSIR AWAK MEDIA DI TANJABBAR

Gambar
TANJABBAR-BRANTASNEWS.COM| Sebelumnya Telah terjadi miskomunikasi terhadap Jurnalis Media Online Tribunsengeti.com dan Jurnalis Media Brantasnews.com Yang di kabarkan Mendapat Perlakuan yang kurang mengenakan dari oknum Bendahara Desa Dataran Pinang, Kecamatan Kuala Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat . kejadian tersebut berawal saat wartawan Tribunsengeti.com dan Brantasnews.com melaksanakan Tugas Liputan yang berada di Desa Dataran Pinang Terkait pembangunan jalan setapak, saat wartawan tersebut mengkonfirmasi kepada oknum Bendahara Desa Tersebut, Langsung emosi dan mengusir wartawan Tersebut. Atas insiden tersebut PEMPRED TRIBUNSENGETI.COM, Amri Kusuma Menyatakan sikap akan melaporkan Perkara Tersebut Ke Kepolisian dengan dugaan Pelanggaran UU PERS NO. 40 TAHUN 1999. yang disampaikannya Pada Laman pemberitaan brantasnews.com sebelumnya. Sesampainya Di kabupaten Tanjung Jabung Barat PEMPRED Tribunsengeti.com Di pertemukan Dengan Oknum Bendahara Desa Tersebut

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung)

Gambar
JAKARTA-BRANTASNEWS.COM  Sebelumnya, Kejagung menetapkan anggota DPR Alex Noerdin itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. “Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard, Kamis (16/9/2021) Selain Alex, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muddai Madang. Dia merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019. Alex langsung ditahan 20 hari ke depan di rutan Kejagung. Saat kasus terjadi, Alex menjabat Gubernur Sumsel 2001-2012. Sebelumnya, Kejagung menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel tahun 2010-2019. Kedua tersangka lalu ditahan di rutan Kejagung. “Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel Tahun

Bupati Labusel Di Tuntut Untuk Mundur Dari Jabatannya Di duga Telah Kangkangi Perda Labusel

Gambar
Brantasnews.com-labusel,   Waduh,!! gawat organisasi ke pemuda atau di sebut Karang taruna adakan aksi demo sekaligus membuat pernyataan sikap terkait adanya dana hibah yang belum di realisasikan  sebagai hak mereka 15/9/2022 ,13.38 wib  di komandai Hanafi siregar sebagai kordinator aksi dalam aksi nya menyampaikan bahwa kami mengharap DPRD kabupaten labuhan batu Selatan agar mendukung, dalam tuntutan yang menjadi hak kami dan kami memohon pihak DPRD labusel jangan mau di kangkangi pihak eksekutif yaitu bupati  labuhan batu Selatan dan kami harap agar DPRD kabupaten labuhanbatu Selatan mengeluarkan hak interpelasinya    Dalam kesempatan itu juga awak media memintak tanggapan kepada Ketua karang taruna kabupaten labuhan batu Selatan Andi Syahputra Nasution SPd juga menyampaikan "bupati kabupaten labuhan batu selatan kami anggap dengan "jelas melanggar Perda no 1 tahun 2021 tentang APBD labuhanbatu selatan serta Permendagri no 73 tahun 2016 tentang dana hibah yang b