SERAGAM INI DI JADIKAN AJANG BISNIS OLEH PIHAK SEKOLAHAN. WAJIB DI TINDAK.
Brantasnews.com | Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat identik dengan seragam baru dan dapat dipastikan para orang tua sibuk menyiapkan perlengkapan sekolah. Seperti pakaian seragam, buku tulis, buku pelajaran dan lainnya. Nah, tak jarang, kondisi tersebut dimanfaatkan oknum pengurus sekolah mengeruk keuntungan pribadi. Pantauan dilapangan setiap memasuki tahun ajaran baru disaat pandemi COVID-19, hampir seluruh orangtua menjadi ‘momok’ yang mungkin menakutkan dengan masih tingginya biaya masuk sekolah baru. Walaupun di Sekolah Negeri, tetapi ada biaya yang harus dikeluarkan dan apalagi jika anak harus bersekolah di swasta. Pakaian seragam sekolah menjadi primadona bagi segelintir oknum yang memanfaatkan lumbung bisnis. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sekolah dilarang menyediakan atau menjual peralatan sekolah, baik itu seragam, buku dan lain-lain. Akan tetapi, adanya dugaan modus baru serta praktek yang dilakukan segelintir oknum sekolah untuk mendap...