Postingan

LAGI-LAGI OKNUM PENGURUS BEDAH RUMAH SENGKATI BARU DIDUGA LAKUKAN PUNGLI BEDAH RUMAH.

Gambar
Batanghari-brantasnews.com| kamis 16 juni 2020, media ini mencoba menconfirmasi PJS DESA SENGKATI KATI BARU KECAMATAN MERSAM, KABUPATEN BATANGHARI, PROVINSI JAMBI. terkait kabar adanya dugaan pungli terhadap masyarakat yang ingin mendapatkan program bedah rumah. Berawal dari beberapa masyarakat yang tidak ingin di sebutkan namanya, sedikitnya ada 4 orabg warga desa sengkati baru, menuturkan kepada media ini terkait bantuan bedah rumah. Utusan yang di duga dari pemdes sengkati mendatangi beberapa rumah warga, dan menanyakan kepada warga terkait bantuna bedah rumah, jika warga yang ingin mendapatkan bedah rumah, warga tersebut wajib membayar sejumlah uang senilai dua jutah rupiah, uang tersebut harus di setorkan selambat-lambatnya 2 hari. Jika warga tidak memiliki uang maka warga tersebut batal mendapatkan bantuan bedah rumah tersebut, dan bantuan bedah rumah akan di alihkan kepada warga yang memiliki uang senilai dua jutah rupiah. Terkait maraknya dugaan pungli didesa sengka

ULASAN DAN DASAR HUKUM BAGI OKNUM YANG MENGGELAPKAN UANG ORMAS

Gambar
Organisasi Kemasyarakatan Pertama-tama perlu kami sampaikan bahwa  Pasal 1 angka 1  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan  (“UU Ormas”)  memberikan definisi yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) sebagai berikut: Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak kebutuhan, kepentingan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.   Ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa suatu organisasi yang tidak berbadan hukum sekalipun juga tetap “legal” di mata hukum karena keberadaannya dijamin oleh UU Ormas secara khusus dan secara umum dijamin oleh konstitusi kita yaitu dalam  Pasal 28 E ayat

PRUSAHAAN WAJIB BAYAR PESANGON KARYAWAN YANG DI PHK.

Gambar
Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar Pesangon Karyawan. PENULIS : AMRI KUSUMA. Keadaan bisnis dan kondisi keuangan perusahaan yang tidak menentu kadang menuntut perusahaan untuk mengambil keputusan untuk mengurangi jumlah karyawan yang ada. Salah satu caranya adalah dengan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Meskipun hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan telah berakhir melalui PHK, namun ada pembayaran kompensasi yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Kewajiban tersebut biasanya disebut sebagai uang pesangon. Pesangon merupakan sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK.  Bagaimana jika perusahaan tidak bayar pesangon kepada karyawan? Apakah perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana? Simak penjelasan tentang PHK, uang pesangon, dan sanksi jika perusahaan tidak bayar pesangon di bawah ini. Jenis-Jenis Uang Pesangon untuk Karyawan Terdapat 3 jenis uang pesangon yang diberikan berdasarkan alasan

wow bupati oku timur di ujung pandemi covid-19 mendapatkan mama baru

Gambar
Di Ujung Pandemi Bupati Oku Timur Mendapatkan Mama Baru Baturaja Brantas.com: Hati senang dengan rasa gembira sabtu (20/6/2020) kebahagian terlihat jelas dari senyuman Bupati Oku timur  Kholid Mawardi  sesaat setelah melepas masa dudanya dengan mempersunting Hikmatul di kediaman nya di desa sukaraja kec buay madang kabubaten Oku timur sumatra selatan. Dalam suasana pernikahan terlihat sepasang pengantin dan tamu undangan tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker. Salah satu staf Pemkab Oku timur Masruhan menjelaskan Bupati Oku timur mempersunting Hikmah (47) sapaan akrabnya,yang berasal dari kelurahan baturaja permai kecamatan baturaja timur Ogan Komering Ulu (Oku) Sum Sel. Juranalis Brantas yang sempat hadir dalam acara tersebut saat bertanya terkait awal kedekatan keduanya,ia menjelaskan kholid di kenalkan oleh salah satu temannya kepada prempuan tersebut hingga akhir keduanya suka sama suka dan berakhir di pelaminan ' Selamat menempuh hidup baru

Oknum Kades Dan Dua Rekanya Mendatangi Kejaksaan Tanjung Jabung Barat , Ada Apa ?

Gambar
Oknum Kades Dan Dua Rekanya Mendatangi Kejaksaan Tanjung Jabung Barat , Ada Apa ? TANJUNG JABUNG BARAT - Brantasnews.com Oknum kades dan ll ( dua ) rekanya mendatangi kantor kejaksaan tanjung jabung barat.what is wrong..! Kejaksaan Negeri kota  Kuala Tungkal, kabupaten tanjung jabung barat provinsi jambi dalam beberapa waktu lalu telah didatangi oleh oknum Kepala Desa Teluk Kulbi, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Informasi yang di dapat bahwa Yuswaji ( kepala desa ) di panggil oleh pihak kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, terkait permasalahan dugaan korupsi pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS III) Tirta Mas Desa Teluk Kulbi. Namun informasi tersebut dibantah oleh Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnold Saputra . saat di konfirmasi, Rabu (17/6).Bahwa pihaknya tidak ada jadwal pemanggilan terhadap kepala desa tersebut atau yang di maksud itu. “Memang ada yang datang beberapa hari lalu, tapi bukan kita panggil, mereka datang in

MENEMUKAN PUNGLI, SILAHKAN LAPOR KESINI.

Gambar
JAKARTA-brantasnews.com - Pemerintah telah menyiapkan sistem pelaporan praktik pungutan liar dari masyarakat. Sistem pelaporan ini dirilis seiring dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan, masyarakat bisa melaporkan praktik pungli dengan tiga cara. " Untuk masyarakat paham internet, disiapkan website saberpungli.id. Silahkan lapor di sana," ujar Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016). Di website yang dikontrol dari Kantor Menko Polhukam itu, masyarakat harus meregistrasi identitas terlebih dahulu untuk memastikan validitas laporan. Cara kedua, pemerintah menyediakan layanan SMS call center di nomor 1193. Masyarakat tinggal menyampaikan secara singkat di mana, kapan dan siapa yang melakukan pungli itu. Cara ketiga, disediakan pula hotline telpon di nomor 193. Masyarakat yang menemui atau menjadi korban pungli jug

KUNJUNGAN KETUA DPAC LSM BRANTAS BATANG ASAM, KE MARKAS DPP LSM BRANTAS

Gambar
Silaturahmi ketua DPAC LSM BRANTAS BATANG ASAM Ke DPP di LSM  Brantas RI Muara Jambi- brantasnews.com|Ketua DPAC LSM BRANTAS kecamtan Batang Asam kabupaten Tanjab barat, Sabtu,(20/20), Silaturahmi ke kantor DPP LSM Brantas RI  di Kabupaten Muara Jambi disambut baik oleh Sekjend DPP LSM Brantas RI. Dalam pertemuan Kemas Mirwan Aw selaku ketua DPAC LSM BRANTAS BATANG ASAM ini menjelaskan, Sungguh sangat senang telah bertemu dengan sekjend DPP LSM BRANATS RI dan saya merasa bangga bisa bertatap muka langsung dan berbincang-bincang bersama beliau. Saya selain silaturahmi juga sekalian Ambil KTA Anggota LSM Brantas Batang Asam dan Surat pengesahan dan pengukuhan, banyak hal juga yang di bicarakan tentang LSM Brantas kedepannya supaya LSM  Brantas selalu membela rakyat"ungkapnya Kemas Tambah Kemas, Banyak ucapkan terima kasih kepada jajaran LSM Brantas DPP RI yang sudah mempercayai Kami sebagai ketua DPAC LSM Brantas untuk kecamatan Batang Asam, kabupaten tanjung jabung bar