Indikasi Dana Desa Teluk Melintang Digunakan Pada Proyek Turap PUPR Jambi



Mersam-Brantasnews.com| pembangunan turap di desa Teluk Melintang, kecamatan Mersam kabupaten Batanghari Jambi, diduga menggunakan dana desa dengan sistem dipinjam pakaikan untuk membantu pembangunan turap tersebut. Hal ini memberikan paradigma negatif terhadap Kepala Desa Teluk Melintang yang beraflisiasi bersama pihak kontraktor.

Sabtu 05 Desember 2020 sekjend DPP Brantas bersama Kapuspenmas LSM Brantas serta didampingi anggota DPC LSM Brantas Batanghari beserta Reporter Media Brantasnews.com untuk terjun kelokasi pengerjaan proyek turap tersebut. Proyek dari PUPR Jambi yang dikerjakan oleh CV.SINAR ABADI dengan pagu dana anggaran Rp.921.300.000,00 (sembilan ratus dua puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah). Dengan anggaran yang begitu besar dan fantastik tersebut, menurut investigasi dilokasi bangunan proyek diduga bangunan tak sesuai dengan RAB dan terkesan proyek dibangun asal jadi.

Terpantau dilokasi, pembangunan fisik proyek turap, besi yang digunakan juga bervariasi, ada yang menggunakan besi berukuran 12 inchi dan 15 dan 17 inchi, serta anyaman besi juga terkesan tanpa perhitungan yang pasti.

Semen yang digunakan juga terlihat dua variasi, yaitu sebagian menggunakan semen padang dan sebagian menggunakan semen merah putih. "Saat itu semen yang ditetapkan oleh RAB putus (kosong) makanya terpaksa dipakai semen merah putih". Terang yono mandor lapangan CV.SINAR ABADI. "Janganlah perkara semen ini dipermasalahkan bang". Harapan Yono. 

Saat dipertanyakan tentang besi yang tidak mengkunci dibatang slove turap tersebut Yono berkilah "saat pemasangan besi slove tersebut dalam keadaan banjir dan tukang yang ahlinya sudah tidak bekerja lagi" kilah Yono menjawab.

Kades Teluk Melintang,Muslim menerangkan bahwa "sudah banyak dana (dana desa) dipinjam pakai oleh pihak Indra (Kontraktor) sekarang tersisa sekitar 20 jutaan lagi belum dipulangkannya".terang kepala desa Teluk Melintang tanpa sadar menerangkannya secara gamblang. Mendengar keterangan Kades Muslim tersebut pihak LSM dan Media Brantas menjadi berang dan marah terhadap inisiatif dan kebijakan Kades yang sudah masuk kedalam ranah hukum pidana korupsi tersebut.

Kades Teluk Melintang telah melanggar Undang-Undang Tipikor UU 31/1999, pasal 3 berbunyi:"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar."



Seharusnya Kepala Desa Teluk Melintang memahami Juknis tentang Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. "DPP LSM Brantas akan segera merumuskan pelaporan dan pengaduan terhadap Kades Teluk Melintang atas nama Muslim terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa yang digunakan kedalam proyek pembangunan turap di desa Teluk Melintang". Ungkap Sekjend DPP LSM Brantas, Amri Kusuma.

Reporter   (team Brantasnews.com)


BRANTAS MEDIA KEADILAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Nekat ! Diduga Akun Facebook Milik Kades Sindir Wabub Dan Oknum Anggota Dprd Tanjab Barat.