WOW KEPSEK SMPN 34 TEBO, DIDUGA TELAH KORUPSI
Tebo - Brantasnews.com, Mengkangkangi peraturan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia ini adalah sebuah perbuatan yang sungguh berani. Akan tetapi, lain halnya dengan Kepala sekolah satu ini yang bernama Agus Salim. Kepala sekolah SMPN 34 TEBO ini diduga kuat telah berani melawan dan Mengkangkangi Mentri pendidikan yang telah mengeluarkan peraturan nomor.31 tahun 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA. Dana BOS AFIRMASI untuk SMP Negeri 34 ditahun 2019 sebesar Rp.212.000.000 (Dua Ratus Dua Belas Juta Rupiah_red) awalnya tidak diakui oleh Agus Salim. "Benar saya dapat bantuan namun kami dapat bantuan dari pusat". Ungkap Kepsek SMPN 34 tersebut dengan berupaya meyakini awak media yang melakukan konfirmasi langsung tersebut. Setelah melewati pembuktian data data,akhirnya kepala sekolah bernama Agus Salim tersebut tak bisa mengelak lagi dan mengakui hal tersebut benar ada